Ciri Modus Pinjol Ilegal Jangan Sampai Terjebak
Ciri Modus Pinjol Ilegal Jangan Sampai Terjebak. Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi sesuatu yang populer dan banyak di minati oleh kalangan masyarakat. Namun kepopuleran tersebut menjadi celah untuk di manfaatkan bagi perusahaan pinjol ilegal. Berbagai modus pun kerap di lakukan perusahaan pinjol ilegal seperti Penawaran Pinjaman Tidak masuk akal, Syarat Pengajuan Pinjaman Mudah, Mentransfer Uang Secara Tiba-tiba ke rekening korban, Menagih Korban Secara tiba-tiba dan lain sebagainya.
Namun sebelum lebih jauh membahas Tentang Ciri Modus Pinjol Ilegal kita kenali dulu apa itu pinjaman online?. Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan masyarakat. Entah itu di pergunakan untuk belanja, modal usaha, pembelian barang-barang dan lain sebagainya.
Dan pinjaman online ini biasanya di sediakan pada suatu platform dan bisa di akses siapa saja secara online. Bagi perusahaan pinjaman online legal atau resmi, tentunya mereka telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Dan akan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun berbeda dengan Pinjaman online ilegal atau abal-abal, mereka beroperasi tanpa adanya izin secara resmi dari OJK. Walaupun demikian, modus jebakan pun kerap di lakukan yang biasanya mereka pun mengaku telah mendapatkan izin dari OJK.
Hal ini biasanya mereka lakukan untuk mengelabuhi calon korbannya dengan memasang logo OJK atau lembaga lainnya. Mereka biasanya memasang pada aplikasi atau website yang di gunakan. Sehingga kita sebagai kalangan masyarakat harus lebih teliti dan waspada akan hal ini.
Baca Juga: Jangan Asal Menggunakan Paylater, Coba Hindari Kesalahan Ini
Berikut Beberapa Ciri Modus Pinjol Ilegal Yang Harus Di Waspadai
1. Penawaran Pinjaman Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal biasanya akan menawarkan sebuah pinjaman melalui berbagai media, seperti pesan teks, via whatsapp sampai media sosial lainnya. Dan mereka akan mengiming-imingi dengan persyaratan yang mudah, dana cepat cair sampai memberikan sebuah bonus jika berhasil meminjam.
2. Modus Syarat Mudah Pinjol Ilegal
Biasanya oknum dari pinjol ilegal tersebut akan menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah. Mereka hanya akan meminta identitas korban seperti KTP dan nomor telepon saja. Jika menemukan pinjaman seperti ini, harap hati-hati dan selalu cek kebenarannya di situs resmi milik OJK.
3. Meniru Pinjol Legal (Resmi)
Untuk mengelabuhi para korbannya pinjol ilegal pun kerap meniru pinjol legal (resmi). Misalnya saja ada pinjol ilegal yang menggunakan logo atau nama yang sama. Hanya saja mungkin di bedakan dengan tanda baca, penambahan huruf atau spasi dan lain sebagainya. Biasanya ini mereka terapkan di akun media sosial mereka.
Hasilnya jika kita tidak jeli, maka sudah pasti bisa tertipu dengan modus tersebut.
4. Money Mule
Modus lainnya yang di lakukan pinjol ilegal biasanya ada oknum yang mengirimkan langsung pesan teks melalui Whatsapp. Biasanya berisi bahwa si korban telah menerima uang sekitar sekian juta kemudian mewajibkan untuk mencicil perbulannya. Namun, yang terjadi sebenarnya oknum tersebut tidak pernah mentransfer uang sama sekali.
5. Modus Sniffing
Biasanya pelaku pinjol ilegal juga akan menggunakan sebuah aplikasi untuk menjebak korbannya. Nantinya aplikasi tersebut bukan hanya di pergunakan untuk akses pengajuan pinjaman saja. Tetapi juga sebagai sarana penyadapan untuk mengakses data-data korbannya melalui smartphone.
Biasanya data yang paling sering di salah gunakan adalah kontak telepon dari si korban. Yang tentu saja nantinya sebagai sarana penipuan selanjutnya yang merujuk ke data rekening tabungan korban.
6. Menagih Tiba-tiba
Ini modus yang kerap terjadi dan banyak di temukan saat ini. Biasanya pinjol ilegal akan menagih korbannya secara tiba-tiba melalui nomor telepon yang tidak di kenal. Dan mengatasnamakan pinjol resmi entah itu melalui pesan teks, Whatsapp atau pun telepon.
Baca Juga: Syarat Mudah Pinjaman Online, Pasti Bisa Langsung Cair
7. Phraming Handphone
Mungkin dari kita pernah mendapatkan pesan teks atau whatsapp dari nomor tidak di kenal yang isi pesannya kurang lebih “Selamat anda mendapatkan dana tunai sebesar Rp 10 juta, segera cairkan dengan mengklik link berikut”. Atau pada intinya agar si korban mengklik link dan di arahkan ke situs web palsu.
Inilah yang di sebut dengan modus Phraming Handphone. Jika kita mengklik link tersebut otomatis pinjol ilegal akan bisa mengakses perangkat smartphone, karena biasanya di dalamnya sudah di susupi virus malware.
8. Social Engineering Ciri Modus Pinjol Ilegal
Social engineering bisa di katakan berupa modus pinjol ilegal yang memanipulasi psikolog korban. Artinya sikorban akan mau dengan mudah memberikan data-data penting contonya berupa akun mbanking, OTP atau password, dan lainnya.