Apa Itu Kolektibilitas Serta Penyamaan Kredit Pada Debitur?
Apa Itu Kolektibilitas Serta Penyamaan Kredit Pada Debitur? – Kolektibilitas Kredit adalah suatu klasifikasi status kualitas kredit yang berdasarkan sebuah faktor penilaian prospek usaha. Kinerja seorang debitur dan kemampuan untuk melakukan pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang kurang lebih penetapannya sebagai berikut:
- Pada Kolektibilitas 1 = Lancar
- Kemudian Kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus
- Lalu Kolektibilitas 3 = Kurang Lancar
- Untuk Kolektibilitas 4 = Diragukan
- Dan Kolektibilitas 5 = Macet
Biasanya Kolektibilitas diatas dapat kita lihat atau temukan di billing tagihan setiap bulan, contohnya saja pada tagihan bulanan kartu kredit.
Selain itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.40/POJK.03/2019. Tentang perihal aset kualitas bank umum, bank mewajibkan untuk menerapkan penyamaan kolektibilitas pada seluruh fasilitas kredit seorang debitur untuk mengikuti kolektibilitas yang terendah.
Baca Juga: Wajib Baca! Buat Yang Baru punya Kartu Kredit
Apa Itu Kolektibilitas Serta Penyamaan Kredit Pada Debitur?
Adapun hal yang dapat terjadi jika seorang debitur membayar kewajibannya tidak tepat waktu maka akan mempengaruhi status kreditnya, seperti:
- Penurunan poin kolektibilitas
- Menyebabkan riwayat kredit buruk
- Mempengaruhi data di bank untuk bisa menyetujui dan akan menolak pengajuan pinjaman
- Terkena denda
- Pembekuan sisa limit untuk fasilitas kredit dengan kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) atau Lebih buruk
Penyamaan Kolektibilitas Kredit adalah sebuah proses penyamaan status kualitas kredit. Atau kolektibilitas seorang debitur pada seluruh fasilitas yang dimiliki mengikuti kolektibilitas yang paling rendah.
Baca Juga: Cashback Kartu Kredit Serta Pahami Manfaatnya
Contoh Kasus nya:
Ada debitur A sedang memiliki dua fasilitas kredit yang berjalan berupa KTA dan Kartu Kredit.
Pada fasilitas KTA: debitur A ini selalu membayarkan tepat waktu sebelum lewat jatuh tempo untuk cicilannya sehingga memiliki kolektibilitas 1 = Lancar.
Pada fasilitas Kartu Kredit: Debitur A ini untuk pembayaran cicilannya lewat pada tanggal jatuh tempo sehingga memiliki kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus.
Maka atas kasus tersebut dilakukan penyamaan kolektibilitas kredit debitur A untuk KTA akan mengikuti kolektibilitas Kartu Kredit. Dari yang tadinya kolektibilitas KTA 1 = Lancar maka menjadi 2 = Dalam Perhatian Khusus.
Ada Kasus lagi:
Ada debitur B sedang memiliki dua fasilitas kredit yang berjalan berupa Cicilan pembiayaan Kredit motor di Adira finance dan Kartu Kredit.
Pada fasilitas Kartu Kredit: debitur B ini selalu membayarkan tepat waktu sebelum lewat jatuh tempo sehingga memiliki kolektibilitas 1 = Lancar.
Pada fasilitas Kredit Motor Adira Finance: debitur B ini untuk pembayaran cicilannya memiliki tunggakan dan memiliki kolektibilitas 3 = Kurang Lancar.
Maka atas kasus tersebut dilakukan penyamaan kolektibilitas kredit debitur B. Untuk Kartu Kredit akan mengikuti kolektibilitas Kredit motor, dari yang tadinya kolektibilitas 1 = Lancar maka menjadi 3 = Kurang Lancar. Atas hal tersebut bisa terjadi pemblokiran sementara untuk fasilitas kartu kreditnya sampai tunggakan pada fasilitas kredit motor bisa di lunasi.